AAPDC MA2-01
Overview Undang-Undang, PP, Permen dan SNI Bangunan Gedung
Selasa, 19 Maret 2024
14.30--18.00 WIB
Online via Zoom Meeting
Pendaftaran melalui : https://wame.id/iai
Di seluruh dunia, Profesi Arsitek adalah Profesi Teregulasi [regulated profession], yang bermakna karya seorang Arsitek berkonsekuensi hukum. Tidak hanya persoalan standard kinerja, namun juga Arsitek memahami seluruh peraturan yang berlaku sehubungan peraturan bangunan Gedung dan regulasi lainnya yang terkait. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung secara komprehensif telah menuntun desain arsitektur sejalan dengan keandalan bangunan, namun regulasi yang terkait ternyata tidak berhenti pada UU dan PP Bangunan Gedung, setidaknya terdapat 12 Undang-undang, 21 Peraturan Pemerintah, 4 Peraturan Presiden, 58 Peraturan Menteri, dan sekurangnya 36 SNI yang perlu dipahami.
AAPDC Modul MA2-01 akan menguraikan cara memahami regulasi secara hirarkis dan implementasinya pada desain.
Anggota TPA dan Arsitek Profesional dianjurkan untuk ikut semua modul Regulasi Bangunan Gedung ini agar memahami konteks regulasi ini secara komprehensif. Namun tidak hanya TPA, para Pengampu / Pengajar di S1 Arsitektur dan PPAr juga disarankan untuk mengikuti , agar dapat menyampaikan aspek regulasi bangunan yang berhubungan dengan keandalan kepada mahasiswa sejak dini.
Modul ini akan di ampu oleh Narasumber dari PUPR dan Praktisi yang terlibat dalam KKBG maupun TPA.